Hukum Menggambar Dalam Islam
May 5th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
20 Jumadil Ula
[Hadits-hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya di sini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara pembagian yang satu dengan yang lainnya agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis]
Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:
Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:
1. Karena dia disembah selain Allah.
Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.
Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.” Al-Fath (10/471)
2. Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan, “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”
Tambahan:
Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:
Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:
1. Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.
2. Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.
3. Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.
4. Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut. Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.
Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.
Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.
Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.
Kesimpulannya: Illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.
Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
Gambar terbagi menjadi 2:
1. Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
a. Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.
Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.
Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:
Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.
Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.
Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.
Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.
Catatan:
Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:
1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.
Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:
1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.
Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:
1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.
1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.
b. Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:
Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
1. Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:
• Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
a. Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
b. Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.
• Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
a. Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
b. Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.
Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).
• Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.
2. Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun. Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.
Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.
Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.
Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.
Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:
Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.
Pendapat kedua: Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.
Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.
Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.
Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:
وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
“Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”
Juga pada firman-Nya:
فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
“Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”
Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:
وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
“Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”
Juga pada firman-Nya:
فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
“Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”
Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.
Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:
Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.
Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.
Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.
Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?
Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar. Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.
Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.
Catatan:
Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.
Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.
2. Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:
a. Yang tumbuh seperti tanaman.
Hukumnya boleh berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.
b. Benda mati. Yang ini terbagi:
1. Yang bisa dibuat oleh manusia.
2. Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari
Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.
a. Yang tumbuh seperti tanaman.
Hukumnya boleh berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.
b. Benda mati. Yang ini terbagi:
1. Yang bisa dibuat oleh manusia.
2. Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari
Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.
Sebagai catatan terakhir kami katakan:
Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
[Sumber bacaan: Mas`alah At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry, Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]
Incoming search terms:
- hukum menggambar daLam islam
- hukum gambar kartun berkepala
- hukum kaligrafi dalam islam
- hukum menggambar menurut islam
- melukis diri haramkah?
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, May 5th, 2010 at 10:57 am and is filed under Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.
September 26th, 2010 at 6:23 am
Bolehkah menggunakan media gambar makhluk bernyawa seperti patung manusia untuk penggunaan media pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam misalnya untuk mempelajari organ-organ manusia?
September 29th, 2010 at 3:59 am
Yang mau saya tanyakan berdasarkan penjelasan diatas haramkah usaha yang saya tekuni tersebut (iklan/advertising) dimana kami sering bersentuhan dengan foto dan kamera untuk shooting? saya mohon penjelasannya
October 3rd, 2010 at 5:07 am
October 4th, 2010 at 12:52 am
bagaimana mengenai fotografi?
October 5th, 2010 at 10:21 pm
misal : ^-^, :-), :-(, dll.
October 6th, 2010 at 2:39 am
Saya adalah drafter/tukang gambar alat dan mesin peertanian. Apakah pekerjaan saya ini diperbolehkan?
Terima kasih
October 18th, 2010 at 10:15 am
contoh untuk anatomi..
lalu ada yang bilang kalo untuk anak anak gak apa2… apakah itu benar??
October 21st, 2010 at 2:18 am
misal : ^-^, :-) , :-( , dll.
March 29th, 2011 at 7:47 am
April 17th, 2011 at 11:01 am
May 19th, 2011 at 6:40 pm
mau tanya ustadz, kalo memajang kaligrafi bolehkan?
terus kalo menyimpan photo2 itu dalam sebuah album boleh apa tidak?
May 20th, 2011 at 8:52 am
ustadz, mau nanya nih. kalau menggambar pohon secara utuh, tumbuh-tumbuhan, bunga dan semacamnya gimana? boleh tidak?
terus hukum melihat kartun-kartun di TV gimana? kan kartun2 tersebut menyerupai manusia?
kalau gambar-gambar dikomik, dan yang membaca hukumnya gimana?
maaf ustadz tanyanya banyak.
terimakasih
June 8th, 2011 at 6:03 pm
dari yang saya baca
ana mau kutip yang ini, karna masih ragu
”
2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
July 25th, 2011 at 3:04 pm
1. bagaimana jika kita menggambar makhluk hidup, namun tidak dimiripkan, misalnya dibuat berbeda(contohnya wayang kulit, yg dimaksudkan penggambar adalah makhluk hidup, namun tidak mirip)
2. bolehkah saya meminta emailnya ustadz?, karena saya hendak memperlihatkan beberapa gambar ygsaya kurang jelas hukumnya
terima ksh ustadzatas jwbnnya. Wassalam
July 25th, 2011 at 8:10 pm
oya, dan bgaimana jika saya bermaksud mnjualnya untuk mncari uang sbg mahasiswa, halal atw haramkah?
August 5th, 2011 at 7:53 pm
bagaimana klo gambar untuk Pilkada atau caleg, apa dibolehkan? bagaimana orang bisa memilih, klo orangnya tidak dikenal? truz klo tidak diperbolehkan adakah solusi untuk itu?
August 5th, 2011 at 8:50 pm
Krn tidak menutup kemungkinan juga dapat disembah oleh qaum yang datang beberapa tahun setelahnya?
August 8th, 2011 at 5:37 am
Bagaimana nasihat ustadz tentang hal ini?
August 19th, 2011 at 12:00 am
Dulu sewaktu sd dan smp saya senang sekali menggambar kartun. Namun saya mulai jarang menggambar setelah sma karena guru saya pernah bilang bahwa menggambar seluruh badan itu tidak diperbolehkan. Apakah saya berdosa karena dulunya sering menggambar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
August 22nd, 2011 at 11:16 pm
Saya ingin bertanya Ustadz, bagaimana dengan gambar yang sudah pernah dibuat sebelumnya, apakah benar-benar harus dimusnahkan?
Masalahnya, saya sangat senang membuat gambar komik dan ada banyak sekali gambar saya yang saya berikan pada teman-teman saya, apa saya harus meminta pada mereka satu persatu untuk memusnahkan gambar saya? jika mereka tidak bersedia bagaimana?
Apa saya akan tetap berdosa?
Wassalam
August 26th, 2011 at 10:39 am
September 9th, 2011 at 11:56 am
apa yg harus saya lakukan pada gambar2 yag saya buat?
dan bagaimana cara memusnahkannya?
mohon dijawab ustadz
terima kasih.
September 19th, 2011 at 11:02 am
September 28th, 2011 at 10:15 am
Ustadz ana ada beberapa uneg2 yang masih mengganjal mengenai hukum gambar.
1. Ada hadits yang jelas tentang dibolehkannya bantal, bagaimana kalau untuk selimut atau seprai (alas kasur) boleh atau tidak?
2. Bagaimana jika untuk pendidikan apakah gambar masih diperbolehkan terutama pelajaran biologi dan lebih-lebih lagi mahasiswa kedokteran yang ana bisa yakin insya alloh (ana adalah seorang dokter)sangat sulit sekali mempelajari ilmu2 kedokteran tanpa melihat gambar, tentunya termasuk gambar utuh yang mempunyai kepala. Contoh bagaimana mempelajari jalannya saraf, pembuluh darah dan otot pada kepala, mata, mulut dan organ2 lain pada kepala jika tidak menggambar kepalanya secara utuh. belum lagi hubungan antara pembuluh2 tadi di kepala dengan bagian tubuh lainnya misal leher, badan dan yang lainnya yang mengharuskan menggambar makhluk (manusia) secara utuh.Jika tdk boleh ana khawatir sepertinya sulit untuk lulus ujian tanpa mempelajari gambar atau kalau bisapun (entah bagaimana caranya?) nilainya tidak akan memuaskan. Apakah seorang muslim tidak boleh menjadi dokter (umum atau dokter hewan) atau ilmuwan yang baik yang dengan demikian maka kaum muslimin dapat berobat, bertanya dan menimba ilmu pada muslimin lainnya tanpa harus pergi ke dokter atau ilmuwan kafir.
jazakallohu khoiron, barokallohu fikum. semoga Alloh membalas kebaikan ustadz.
October 2nd, 2011 at 7:26 am
Ustadz, saya mau nanya.
1. bagaimana hukum gambar gambar pada product pada setiap toko yang digantung? karena ane lihat hampir 99 persen kebanyakan product ada gambarnya{dipajang dan digantung)
2. .foto untuk kepentingan2 seperti:
• foto disebar untuk orang hilang
• foto teroris yang dipajang dimobil polisi biar masyarakat tahu
• foto untuk ktp
• foto dokumentasi u/ kedokteran dan kepolisian
• untuk foto yang disimpan dalam album menurut ane adalah bentuk memulyakan karena disimpan ,pertanyaannya bagaimana kalau disimpan dengan niat untuk kenang-kenangan bukan untuk sembah
• bagaimana dengan kain pembungkus ka’bah yang ada kaligrafinya ? dan hamper seluruh dunia setiap masjid menampilkan kaligrafi
salam ukhwah islamiyah
October 10th, 2011 at 12:55 pm
trus saya masih gag paham yg masalah kartun. soalnya anak kecil pada suka kartu.. trus saya ngajarin gambar2 kartun buat anak anak kecil dan buat koleksi gambar dibuku buku biasa tanpa sedikitpun saya agungkan kartunya..
maaf Yaa ustad pertanyaanya banyak. soalnye kalo mslah agama gag boleh maen2. menyangkut dunia akhirat,, syukron Yaa Uztad..
October 19th, 2011 at 1:11 am
yaa, ustad. saya mau bertanya.
saya sering menggambar sejak SMP, dan kebanyakan adalah makhluk hidup. saya juga melukis makhluk hidup di atas kanvas, dan saya mengoleksi beberapa gambar dari teman-teman saya.
pertanyaan saya :
1. beberapa teman dan guru saya berkata bahwa menggambar diperbolehkan asalkan bukan menggambar hal-hal yg maksiat. apakah begitu, ustad?
mohon dijawab pertanyaannya, ustad.
syukron katsiron.
wassalamualaikum wr.wr.
October 24th, 2011 at 12:13 pm
November 5th, 2011 at 10:45 am
November 12th, 2011 at 9:06 pm
November 12th, 2011 at 10:31 pm
November 13th, 2011 at 9:44 am
November 15th, 2011 at 9:29 am
bukankah banyak komik2 islami?
juga walaupun islami banyak yang mengandung makna yang tersirat?
bukankah komik juga hanya untuk dibaca bukan dipajang2 dan di pangpang?
December 6th, 2011 at 8:39 pm
December 8th, 2011 at 7:05 am
December 23rd, 2011 at 11:56 am
December 24th, 2011 at 9:36 pm
Afwan ustadz, sy pernah membaca dari sebuah situs terkait bolehnya gambar dng tujuan dakwah:
http://www.onislam.net/english/ask-the-scholar/arts-and-entertainment/cinema-theatre-and-tv/174714.html?TV=.
Target kami adlh anak2 pada umumnya, yg dlm keluarganya mngkn kurang diperhatikan mslh agama, shngga anak2nya akrab dng kartun, wallahu a’lam krn memang harus diakui, disekitar kita saat ini, anak2 (dan org biasa pd umumnya) jauh akan lebih tertarik dng adanya gambar yg menarik shngga akan kt manfaatkan utk belajar ttng islam.
jazakumullah khairan katsir
December 25th, 2011 at 4:53 pm
terus kalau ngoleksi fotonya di laptop gimana?
December 26th, 2011 at 1:01 am
December 26th, 2011 at 11:09 am
December 27th, 2011 at 9:00 pm
saya mau tanya, kenapa di komentar no.28, ustad menjawab kita dilarang berteman dengan orang kafir. sedangkan rasulullah SAW saja menyatukan beberapa agama dalam kota madinah dan juga kalau tidak salah rasulullah SAW juga disambut oleh seorang raja yang beragama non-muslim ketika hijrah. mohon penjelasannya….
December 27th, 2011 at 9:03 pm
December 29th, 2011 at 1:29 pm
January 3rd, 2012 at 2:07 pm
January 10th, 2012 at 8:43 pm
January 11th, 2012 at 11:06 am
January 21st, 2012 at 9:15 pm
Bagimana hukum menggambar silhouette? Saya menerima pesanan menggambar di atas biscuit. Utk permintaan menggambar makhluk bernyawa saya menggambar dlm bentuk silhouette alias bayangan Hiram. Apakah ini diperbolehkan ustadz?
Jazakallahu khair
January 22nd, 2012 at 9:44 pm
saya ingin menanyakan 2 hal :
T-shirt(kaos) ?
2. Lalu bagaimana jika ada orang yang memakai kaos, yang di kaosnya ada gambar yang saya buat, lalu dia pergi ketempat yang kurang baik seperti diskotik . apakah saya turut berdosa?
January 23rd, 2012 at 6:13 pm
January 25th, 2012 at 1:04 pm
January 30th, 2012 at 10:53 am
1)saya mau tanya saya kan suka mainan anak-anak biasanya saya pakek koleksi tak pajang di lemari ya untuk meghibur aja,,
2)trus saya kan suka beli mainan plastik yang kecil-kecil ukurannya sekitar 3cm bentuk tentara trus saya cat lalu saya buatkan diorama/ miniatur bolehkah pak ustad???
February 1st, 2012 at 2:07 pm
a. Jika …….
b. Jika yang tidak ada itu MEMBUAT MANUSIA MATI, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini BOLEH karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.”
February 2nd, 2012 at 5:07 pm
February 4th, 2012 at 2:08 am
1. baca komik
2. nonton film kartun
3. Menyimpan gambar kartun d komputer
gimana?
February 10th, 2012 at 2:06 pm
February 13th, 2012 at 5:52 am
kalo wayang golek sama wayang kulit itu bagaimana?
apakah itu juga diharamkan, karena itu trmasuk gambar 3 dimensi yaitu brbentuk boneka yang komplit tergambarkan seluruh tubuh kecuali kaki..
mohon jawabannya ustad.
wssalam.wr.wb
February 17th, 2012 at 1:53 pm
bagaimana dengan hukum menggambar desain baju?
Kalau ada kepalanya tpi tidak berparas, apakah diperbolehkan?
February 24th, 2012 at 11:47 am
Kalau pasang poster artis, tapi poster itu tidak di puja, hanya sebagai pajangan…
dan poster itu bukan kita sendiri yg buat mlainkan dari majalah…
boleh gak ustad?
boleh yaa?
February 25th, 2012 at 1:38 pm
February 4th, 2012 at 2:08 am
kalo hukumnya
1. baca komik
2. nonton film kartun
3. Menyimpan gambar kartun d komputer
gimana?
March 16th, 2012 at 9:44 am
March 23rd, 2012 at 9:04 pm
Suka gambar2 dinosaurus, kartun dan yg bernyawa lainya. . Jika sy gambarkan yang lain dia ngambek, menangis dan susah berhentinya..
Apa dibolehkan krn dlm darurat?
Atau dibiarkan suruh menangis saja.a..
March 27th, 2012 at 3:38 pm
April 6th, 2012 at 10:28 am
April 8th, 2012 at 4:06 pm
April 19th, 2012 at 8:20 pm
saya mau tanya pak ustad..
bgaimana klw menaruh gambar (ditempelkan) di blakang bagian Laptop ?
terima kasih pak ustad
April 22nd, 2012 at 12:26 pm
April 29th, 2012 at 2:55 am
Pak Ustad, ada yang ingin saya tanyakan, bolehkah memajang/menggantung lukisan pemandangan alam yang tidak ada makhluk hidupnya?
terima kasih banyak.
April 30th, 2012 at 4:53 pm
May 5th, 2012 at 4:38 pm
pak ustad,saya ingin tanya, jika sudah terlanjur menggambar bagaimana pak?
misalnya bikin minggu lalu, tapi tau hukumya baru sekarang,apa harus saya hapus semua?
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
May 12th, 2012 at 10:09 pm
bagaimana dengan KTP Pak Ustad?
May 14th, 2012 at 5:56 pm
Pak Ustad bagaimana dengan menggambar mobil atau benda-benda mati lainnya namun di beri hiasan bagian dari wajah misalnya mulut atau mata?
May 17th, 2012 at 6:14 pm
Saya mau nanya, kalau kartun itu haram, apakah haram juga hukumnya kalau kita sekedar melihat film kartun? Terima kasih.
May 25th, 2012 at 8:39 pm
ustad saya mau tanya..
saya suka menggambar kartun seperti kartun “naruto” saya pernah menggambar dari kepala sampai kaki. 1)apa hukumnya ustad? jika itu dosa, saya sebelumnya gak tau tentang hukum menggambar makhluk bernyawa?
terus saya kan suka menggambar mata seperti gambar mata “sharinggan” di kartun naruto
2)bagaimana hukumnya jika hanya menggambar matanya saja? walaupun matanya tidak sama dengan mata kita. itu kan hanya mata di kartun.
wassalmualaikum warahmatullah…
May 29th, 2012 at 7:35 am
June 1st, 2012 at 6:54 pm
apa ada perbedaan gambar dan poto?
kalau tidak ada, bagaimana hukumnya berpoto??
June 3rd, 2012 at 7:17 pm
syukron atas artikelnya.
dimana bakat saya itu hanya sekadar mencari nafkah.
tak ada niat untuk hal yang bersilang dari jalan Allah s.w.t.
jazakallahu khairon