Jumat, 12 Februari 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka."[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya".[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
"Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya". Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari'at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
"Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda."
#Letnan1
Untuk Windows XP atau versi windows sebelumnya sekarang sudah cukup terjangkau, Windows XP kisaran harganya antara 400 - 800 rb. Untuk para pengusaha saya kira itu investasi yang kecil. Jadi tidak benar memakai alasan "adh dharurah tubiihul mahdhuurah". Setelah memiliki Windows XP asli aplikasi lainnya bisa menggunakan aplikasi gratisan. Untuk aplikasi kantoran ada OpenOffice, AbiWord, dsb.
Saya sendiri menggunakan Linux Ubuntu. Sistem operasi dan semua aplikasi yang dibutuhkan gratis dan bisa didapatkan dengan mudah. Memang pemakai komputer pemula mungkin agak kesulitan sedikit untuk menggunakanya. Namun demi mengharap ridha Allah dan menjauhkan diri dari yang haram, sulit sedikit tidak masalah bukan?
http://edukasi.kompasiana.com/.... saya setuju pasti bisa memakai komputer tanpa harus pakai yg bajakan. tapi bagaimana klo kita masih blom mampu untuk beli yg asli padahal kebutuhan kita terutama program yg kita pakai masih gak bisa klo make yg free, krn bisanya hanya pake windows.
Windows sekarang bisa didapat tdk smpai sejuta. Sisihkan lah uang untuk bisa memakai yg halal. Berhematlah untuk menggunakan windows dgn membelinya. Semoga Allah mudahkan.
Kami pun skrg sudah berusaha pakai yg asli. Sengaja kami membeli windows 7 ketika beli laptop. Software lain kami berusaha cr yg open source. Takwa pd Allah memang butuh pengorbanan termasuk dgn harta.
terimakasih atas nasehatnya, sebenarnya saya termasuk orang yg dalm kegundahan, dalam hati selalu berperang apakah yg saya lakukan ini benar atau salah jadi sampe sekarang saya termasuk orang yg selalu gundah krn make bajakan. padahal dalam bekerja saya tidak bisa lepas dari komputer. pada saat ini saya usaha cetak foto kecil-kecilan yg mana tidak bisa lepas dari photoshop. dan untuk servise hp juga harus pake komputer.
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, saya sudah coba hubungi Ustadz melalui jalur PM dan email, namun mungkin terkendala hingga saya tidak mendapatkan respon atau jawaban hingga sekarang.
Saya hendak menanyakan, karena sempat saya baca dalam tulisan Pak Ustadz bahwa di tempat Pak Ustadz Abduh Tuasikal menggunakan Microsoft Windows dan Office yang dibagikan dengan gratis di tempat Pak Ustadz belajar di UGM (?). Apakah hal tersebut benar? Mohon konfirmasi, jika diperkenankan saya akan melanjutkannya melalui email atau chat
Assalamualaikum..
Saya sngt ingin tanya ustaz.. apakah hukum apabila >> saya ingin bekerja dgn gune program[software], sbgai cntoh 'Reaper v0.9' FREEWARE n slamat! untuk mendapatkan wang, tetapi saye keliru kerana PC saye gune OS windows yg CRACKED.. kite tahu yg OS ni adalah ibu sgala program, OS yg mengawal smua sistem program2 lain,.. Tiada OS, Tiada boleh main PC dan program2... dan saye telah mendownload program Reaper v0.9 [installer] itu dan telah saye save dlm pendrive.. tidak lame kemudian saye mampu dan telah membeli Windows [original].. sye tlh install dan >>> bolehkah saye paste 'Reaper v0.9' dri pendrive tadi dan menggunakannye? atau mendownload kembali? <<< saye harap sngt ustaz paham persoalan ini dan saya mintak maaf jika ade kecacatan dlm soalan ini.... Terima kasih banyak2...
assalamu 'alaikum.
1. Saya setuju dengan penggunaan software opensource dan saya termasuk penggemar ubuntu. awal transisi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. tapi dengan kesungguhan alhamdulillah bisa. saya yakin anda yang menganggap belum bisa semua itu hanya proses. bukan promosi, tapi ubuntu sekarang sudah lumayan stabil dengan dukungan terhadap hardware baru (walau tidak semua). saya sendiri memakai 2 jenis OS yang pertama windows 7 student edition (dapat jatah dari kampus) karena (tidak dipungkiri masih ada beberapa software gratis yang hnya berjalan di windows sedangkan dengan menggunakan wine di ubuntu masih belum stabil) yang kedua ubuntu. karena tidak mampu membeli microsoft office maka saya menggunakan openoffice di windows 7. tampilannya mirip dengan microsoft windows 2003, dengan sedikit perbedaan.
2. afwan ustadz, bukan ingin menyalahi hanya sekedar ingin bertanya. Bagaimana dengan foto-foto yang memang memiliki royalty yang tidak sembarangan saja bisa dipasang di blog maupun majalah. mohon maaf kalau boleh tahu website ini sumber fotonya apakah sudah sepengetahuan sang fotografer atau belum? sebab saya ada menemukan gambar di website ini (http://www.rumaysho.com/hukum-... yang mengambil gambar dari worth1000.com
Assalamualaikum Wr. Wb,
Ustadz, saya ingin bertanya, berkaitan dengan penggunaan software yang didownload secara resmi, dan serial number nya di-sharing oleh pembeli software tersebut tanpa memungut bayaran lagi dari kita. Mereka menamakan sistem ini STW (Share The Wealth). Apakah penggunaan software seperti ini halal? Bagaimana jika kita bekerja meggunakan software spt ini, apakah uang yg di hasilkan nya juga halal?
Wa'alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Seperti yg antum sebutkan perlu ditanyakan pada produsen software tsb langsung, apakah dibolehkan ataukah tdk. Jika memang tdk diizinkan, maka sebaiknya tdk dilakukan dan software tsb tdk digunakan.
Assalamu 'alaikum
Apakah kita boleh memfotokopi buku pelajaran atau membeli buku pelajaran yang bajakan karena buku yang asli/original terlalu mahal bagi seorang mahasiswa dg tujuan sebagai bahan yang dipelajari di kampus/sekolah/kursus/lembaga pendidikan lainnya? Mohon penjelasan Abu Rumaysho
Wa'alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Kaedah fiqih yang bisa diperhatikan: Sesuatu yg terlarang dibolehkan jika memang ada alasan darurat. Namun pembolehan di sini hanya sekadarnya saja.
ustad... apakah rosulullah pernah meminta royalti atas ilmu2nya yang telah disampaikannya?
apakah ibnu sina atau para ilmuan islam mengkomersilkan setiap temuannya (yg sebenarnya itu telah disediakan oleh ALLAH swt) ?
apakah ada hak paten dalam islam?
terima kasih ustad
assalamu'alaikum, ustadz gimana hukumnya jika kita membeli laptop baru pda toko komputer dimana laptop tersebut sudah terinstall os windows xp, apa bisa dibilang kita membeli barang bajakan juga?
Wa'alaikumus salam. Kalau memang windowsnya adalah asli, maka tidak masalah. Jika windowsnya ternyata bajakan, sebaiknya antum segera menyisikan uang untuk membeli yg asli.
klo boleh bertanya , mengapa fatwa MUi kok kurang disosialisasikan. klo saya cermati seandainya harus demekian, saya yakin hanya segelintir orang saja yg bisa make komputer, krn gak mungkin mampu sebagiam orang islam untuk memebeli dan saya yakin sekolah2 islam pun dan lembaga islam sebagian besar masih pake bajakan. yg saya tanyakan lagi apakah MUI akan membiarkan umat islam terlena dgn bajakan tanpa memberi solusi? walaupun sekarang ada OS yg free tapi masih susah memakainya krn banyak proram yg belum tersentuh oleh os yg free.
http://edukasi.kompasiana.com/...
bagaimana klo kita blom mampu untuk beli yg original, krn klo pake program yg free masih blom bisa untuk digunakan oleh saya untuk bekerja krn bisanya harus pake windows?
assalamualaikum...maaf, bukan menentang hanya ingin lebih tahu ... mohon pencerahannya...?
saya pernah baca di website,, amerika memerangi saudara kita di afghanistan, irak dsbb , kalau tidak salah itu dananya sebagian besar dari pajak negara... sedangkan bill gates dan microsoftnya salah satu penyumbang pajak terbesar di negara itu..? otomatis bill gates juga berpartisipasi di dalam membunuh dan memusuhi saudara - saudara kita sebagai seorang muslim,,? jika seandainya benar dana peperangan amerika untuk memusuhi islam sebagian besarnya dari pajak ... Apakah Bill Gates (microsodt windows) bisa di kategorikan sebagai " kafir harbi (orang yang terus memusuhi islam )...mohon pencerahnnya..? maaf jika pembahasan saya terkesan so tahu atau gmana..? insya alloh saya mempunyai niatan baik.. hanya sekedar ingin menambah wawasan untuk mencari ridho allah...? jazakumolloh...
#Mas Hamdan
Begi seorang Muslim, membeli barang orang kafir itu masih lebih terhormat daripada mencuri barang orang kafir. Karena membajak tak ubahnya mencuri.
Muslim yang membeli software orang kafir, maka dihadapan orang kafir ia dipandang sebagai: PEMBELI. Muslim yang mencuri software orang kafir, maka dihadapan orang kafir ia dipandang sebagai: PENCURI.
Oleh karena itu, mari kita tunjukkan bahwa umat muslim itu mulia, bukan umat yang bermental suka mencuri.
Dan tentu yang lebih baik lagi adalah umat Islam berkarya membuat software yang menandingi Microsoft atau bahkan beli saham Microsoft dan kuasai perusahaannya.
1. Antum sendiri masih mengatakan: kalau tdk salah. Terus dpt info dr mana kalau amerika memang beri bantuan? Mohon bisa mencari berita pasti krn ini bukan perkara kecil. Jd jangan cuma sangkaan semata.
2. Yg menyatakan kafir harbi atau bukan adl pemerintah dan bukan tiap orang. Seandainya yg menyatakan setiap orang, mk hancurlah pemahaman islam. Akhirnya semua org bisa main hakim sendiri.
Sebenernya saya juga pengen software di semua komputer yayasan kami asli, tapi komputer kami banyak dan keperluan kami juga banyak sedangkan profitnya tidak seimbang dengan modal, karena kami yayasan sosial... bagaimana solusinya?
Ada beberapa solusi untuk mengatasi masalah pembajakan terkait budget:
1. Gunakan distro linux dan aplikasi OSS (open source software)
2. Gunakan thinclient network. Beli satu original Windows & Office (misalnya), dan gunakan bersama-sama di berbagai komputer yang ada (di-clone). Bagaimana caranya?
Subhanallah... Alhamdulillah, saat ini saya sudah menggunakan Sistem Operasi LINUX. Semoga bisa terhindar dari rejeki yang tidak halal. Insya Allah, Amien... ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar